"ABPD DKI kemarin kan terlambat, kami beri waktu dua minggu untuk memperbaiki. Tapi metode perbaikannya yang dibuat oleh Provinsi DKI dengan ketentuan yang ada beda. Supaya seragam, kita kembalikan lagi untuk diperbaiki," kata Tjahjo di Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2/2015) sore.
Tjahjo mengatakan, penyusunan perencanaan anggaran antara Gubernur dan DPRD harus sama. Sebab ada beberapa area yang rentan penyelewengan dan korupsi daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, tiga hal itu harus dicermati dalam penyusunan perencanaan anggaran, termasuk ada skala prioritas yang harus optimal. Seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, atau sarana kepentingan umum yang lebih ditekankan di perencanaan anggaran.
"Jangan menyusun anggaran yang tidak memperhatikan skala prioritas Pemda setempat. Itu saja kita, termasuk menyangkut belanja aparatur, belanja perjalanan dinas. Kalau bermalam di hotel dari daerah boleh, tapi kalau rapat apa harus di hotel. Kalau gedung kantornya punya ruang rapat kan bisa dimanfaatkan," ujarnya.
"Jadi dana-dana hibah itu harus hati-hati, dana bansos harus tepat sasaran, ada evaluasi, sehingga siapa yang menerima dan siapa yang bertanggung jawab megang semua penyalurannya," sambungnya.
Saat ditanya apa yang tidak sesuai dari APBD DKI sehingga dikembalikan, Tjahjo menyebut soal mekanismenya.
"Mekanismenya aja. DKI ini kan anggarannya besar tapi penyerapannya kan hanya 40 persen, ada apa? Kan ada perencanaan yang salah. Kalau perencanaannya betul kan pas pelaksanaannya betul," ujarnya.
(idh/ndr)











































