"Gugatan duo Bali Nine terhadap grasi yang dikeluarkan Presiden bukanlah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (10/2/2015).
Seperti diketahui, kompetensi PTUN yaitu untuk memeriksa, mengadili dan memutus orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun harus diingat Pasal 2 UU PTUN mengecualikan KTUN yang dapat menjadi obyek gugatan ke PTUN. Dua di antaranya adalah KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Kedua, KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula menolak atau mengabulkan grasi merupakan wewenang otoritatif Presiden yang dilindungi oleh pasal 14 UUD 1945. Di mana dalam pasal tersebut juga mengatur pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
"Yang paling penting juga adalah tindakan Presiden yang menolak permohonan grasi atas dua terpidana mati bandar narkoba ini tidaklah mengandung apa yang disebut sebagai onrechtsmatig overheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa) karena dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari bahaya narkoba," ucap Bayu.
Oleh karena itu, PTUN haruslah memutuskan tidak menerima gugatan karena penggugat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap opini dari pemohon bahwa eksekusi terhadap duo Bali Nine tidak bisa dilaksanakan karena sedang mengajukan gugatan ke PTUN juga tidak berdasar.
"Mengingat secara jelas UU PTUN dalam pasal 67 menyebutkan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya KTUN yang digugat," pungkas pengajar Universitas Jember itu.
(asp/nrl)











































