"Telah diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, pencegahan ke luar negeri untuk menghindari ketiga tersangka itu melarikan diri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (9/2/2015).
Selain itu, hari ini jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kejari Sumber. Jaksa memeriksa 22 orang saksi yang merupakan Kelompok Tani penerima dana bansos dan hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
(dha/vid)










































