Ini Kata Menkum HAM Soal Keluarga Bali Nine Ingin Bertemu di Jakarta

Ini Kata Menkum HAM Soal Keluarga Bali Nine Ingin Bertemu di Jakarta

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 18:49 WIB
Ini Kata Menkum HAM Soal Keluarga Bali Nine Ingin Bertemu di Jakarta
Jakarta - Keluarga terpidana mati asal Australia, gembong narkoba yang dikenal dengan panggilan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran berusaha menemui Menkumham Yasonna Laoly. Meski begitu, Laoly tidak dapat menemui mereka dan diwakilkan oleh Dirjen HAM.

"Saya juga sudah diminta waktu oleh Pak Dubes Australia, tapi karena saya di DPR kan dan ada rapat yang lain jadi nggak bisa. Saya sudah minta diwakilkan Pak Dirjen HAM. Jadi itu soal orang tanya ya," ungkap Laoly usai hadir dalam rapat paripurna Prolegnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Meski pihak keluarga sampai datang ke Jakarta untuk meminta keringanan bagi kedua terpidana mati tersebut, Laoly mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan eksekusi mati. Itu disebut Laoly sudah dipastikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, itu kan Pak Jaksa Agung bilang kita jalan. Kita lihat saja perkembangan berikutnya," kata Laoly.

Sementara itu mengenai permohonan narapidana teman satu sel Andrew Chan yang ingin menggantikannya untuk dieksekusi mati, Laoly mengatakan hal tersebut tidak bisa. Menurutnya, siapapun tidak bisa mewakili dihukum mati sekalipun itu pihak keluarga.

"Tapi kalau soal surat dari teman satu selnya itu kan mana bisa dia mewakili orang yan dituntut secara hukum. Nggak bisa mewakili ganti hukuman mati kan. Mana bisa. Itu kan hukumannya kepada yang bersangkutan bukan kepada orang lain," jelas politisi PDIP tersebut.

"Orang tua sendiri pun tidak bisa menggantikan. Itu harus yang bersangkutan sendiri karena dia yang melakukan crime maka dia yang harus menjalankan," sambungnya.

Berbeda dengan hukuman perdata, yang dikatakan Laoly, bisa dibebankan kepada orang lain. Dalam pidana, hal tersebut tidak berlaku.

"Beda dengan perdata. Kalau perdata ada orang yang hutang terus ada orang yang mau bayar hutangnya bisa. Tapi kalau pidana nggak bisa," tutup Laoly.

Sebelum terbang ke Jakarta, 5 orang anggota keluarga Andrew dan Myuran terlebih dahulu transit di Bandara Ngurah Rai, Bali, pagi tadi. Di antaranya adalah Ibu Myuran, Raji Sukumaran, adik laki-lakinya, Ibu dan kakak Andrew Chan, Helen Chan dan Michael Chan.

(ear/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini