Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015). Fadli awalnya menawarkan agar juru bicara fraksi membacakan pandangannya terkait revisi UU Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.
Anggota F-PAN Yandri Susanto yang juga merupakan anggota Baleg kemudian menginterupsi untuk usul agar pandangan fraksi diberikan secara tertulis. Ini karena fraksi-fraksi di Baleg juga sudah membacakan pandangannya dan untuk mempersingat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat menerima sebagian tapi dengan beberapa catatan. Pertama, jadwal Pilkada tetap sesuai yang tertuang di UU," kata Fandi.
Partai Demokrat memang sejak awal merasa UU Pilkada yang berasal dari Perppu Pilkada terbitan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini sudah sempurna. Oleh sebab itu, menurut Fandi seharusnya poin-poin termasuk tentang sistem paket pasangan calon tidak berubah.
Setelah F-PD menyampaikan pandangan singkatnya, masing-masing jubir fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya. Fadli kemudian mengetok revisi UU Pilkada sebagai usul inisiatif DPR. Hal yang sama juga dilakukan untuk revisi UU Pemda.
"Apakah revisi UU Pilkada dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?" tanya Fadli.
"Setuju....," jawab anggota tanpa interupsi.
Selanjutnya, DPR akan bersurat ke pemerintah dan menunggu surat balasan dari presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi. Pembahasan revisi akan dilakukan di Komisi II DPR dan ditargetkan disahkan di 17 Desember 2015 atau 1 hari sebelum masa persidangan kali ini selesai. Revisi UU Pilkada dikebut agar bisa menjadi landasan untuk Pilkada serentak yang akan segera diberlakukan.
(imk/trq)











































