Pengacara KPK: Tidak Semua Bukti Digelar di Sini Karena Ada Pokok Perkara

Pengacara KPK: Tidak Semua Bukti Digelar di Sini Karena Ada Pokok Perkara

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 18:24 WIB
Jakarta - Kuasa hukum KPK telah menjawab semua dalil yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka hanya akan menunjukkan bukti yang tidak masuk ke dalam pokok perkara.

"Kami hanya menjawab konteks hukumnya saja. Kalau politik tidak usah kami tanggapi. Dasar kita menetapkan tersangka itu atas bukti yang cukup," ucap salah satu pengacara KPK, Rasamala Aritonang usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

‎Dalam persidangan tadi, tim kuasa hukum BG telah menyampaikan semua dalil yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut. Pihak KPK pun telah menjawab semua dalil tersebut dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian menunda sidang pada Selasa (10/2) besok dengan pembuktian dari pihak BG. Sarpin menyediakan waktu 2 hari untuk pembuktian dari BG, baru kemudian 2 hari untuk pembuktian dari KPK.

"Nanti kami lihat harus paham juga tidak semua bukti digelar di sini karena ada pokok perkara. Jangan sampai semua digelar di sini,"

‎Rasamala juga menyebut bahwa pimpinan KPK tidak perlu dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut. "Tidak perlu. Hanya prosedural saja tidak termasuk materi pokok," ucapnya.

(dha/ndr)


Berita Terkait