"Kami hanya menjawab konteks hukumnya saja. Kalau politik tidak usah kami tanggapi. Dasar kita menetapkan tersangka itu atas bukti yang cukup," ucap salah satu pengacara KPK, Rasamala Aritonang usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dalam persidangan tadi, tim kuasa hukum BG telah menyampaikan semua dalil yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut. Pihak KPK pun telah menjawab semua dalil tersebut dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami lihat harus paham juga tidak semua bukti digelar di sini karena ada pokok perkara. Jangan sampai semua digelar di sini,"
Rasamala juga menyebut bahwa pimpinan KPK tidak perlu dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut. "Tidak perlu. Hanya prosedural saja tidak termasuk materi pokok," ucapnya.
(dha/ndr)











































