Siti juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Gatot Susanto dalam amar putusannya menjelaskan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati. Para penerima dana bantuan saat itu tidak diminta membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Gatot Susanto tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan usai putusan. Berkaitan dengan penahanan terdakwa itu, Gatot menyatakan terdapat perbedaan pendapat oleh salah satu hakim.
"Terdapat 'dissenting opinion' olah hakim anggota dua berkaitan dengan penahanan ini," tegas Gatot.
Diketahui mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal itu memang tidak ditahan sejak kasusnya mulai bergulir. Sementara itu menanggapi putusan hakim, Siti dan jaksa langsung mengajukan banding.
(alg/ndr)










































