UU KPK akan Direvisi, Menkum HAM: Itu Usulan Komisi III

UU KPK akan Direvisi, Menkum HAM: Itu Usulan Komisi III

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 18:05 WIB
Jakarta - UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat paripurna Prolegnas 2015-2019. Pihak pemerintah sendiri belum tahu apa yang akan diubah dalam revisi UU tersebut, karena merupakan usulan dari DPR.

"Itu kan usulan dari komisi III, kita lihat saja nanti, itu kan long list, belum prioritas. Aku nggak tahu, bukan usulan pemerintah," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (9/2/2015).

Yasonna pun menyatakan pemerintah akan menunggu keterangan dari DPR mengenai apa-apa saja yang akan direvisi dari UU KPK. Yasonna belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana revisi UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dalam menyusun Prolegnas usul dari DPD, dari DPR, usul dari pemerintah. Kan DPR juga punya hak inisiatif untuk mengajukan UU. Kita dengar saja nanti usul DPR seperti apa," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menyatakan revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan fungsi KPK. Revisi dilakukan dalam upaya menyinergikan antar institusi penegak hukum. Terutama karena belakangan ini ada banyak permasalahan yang dihadapi oleh KPK, termasuk dengan perseteruan dengan Polri.

"Ketegangan KPK dengan Polri yang sudah beberapa kali terjadi. Untuk menghindari itu harus ada pemikiran untuk gimana saling mensinergikan, kalau di UU KPK dan UU kepolisian kan itu belum ada gimana untuk saling koordinasinya, gimana melakukan supervisinya dalam satu kasus. Ini mau disempurnakan," jelas Sudding sebelum rapat Prolegnas.

(ear/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads