Sabu 7,6 Kg ini diamankan akhir Januari lalu. Sabu ini berasal dari Guangzhou dan dikendalikan jaringan Silvester yang sudah divonis mati dan kini mendekam di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Dari bilik penjara dia mengendalikan jaringan sabu ini.
"Saya kenal waktu satu lapas dengan dia. Kebetulan waktu itu saya butuh duit untuk istri saya yang sudah mau mati," ujar David yang hadir dalam konferensi pers di BNN, Cawang, Senin (9/2/2015).
Silvester dikenal baik dan royal kepada dirinya. Alhasil lantaran mengaku memiliki utang budi David pun dimanfaatkan.
"Di sini saya sakit hatinya karena saya ikut terseret. Berawal dari hutang budi malah jadi begini," tuturnya.
David mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta oleh Silvester. Namun upah belum diterima, kedua tangannya sudah diborgol oleh penyidik BNN.
"Uang itu saya bagi dua dengan Erick, saya butuh buat buat biaya pengobatan istri saya," tuturnya.
Sementara secara terpisah Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan akibat perbuatannya. Kedua orang kaki tangan Silvester terancam hukuman mati.
"Keduanya dikenakan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Slamet.
Slamet mengatakan Erick sendiri merupakan anak buah dari David. Selama ini komunikasi dengan Mustofa alias Silvester selalu dilakukan oleh David.
"Erick ini perannya menerima perintah dari David, yaitu mengambil spare part mobil yang sudah dimofidkasi untuk menyelundupkan sabu. Oleh David Erick pun disuruh menyerahkan sabu ke Dewi yang sebelumnya sudah ditangkap oleh kami," tutupnya.
(edo/ndr)