Kuasa hukum BG dengan pentolan Maqdir Ismail itu mempersoalkan mengenai penetapan tersangka kliennya yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013. Namun, pengacara KPK Chatarina langsung membantah hal itu.
"Bahwa dalil pemohon (BG) tersebut didasarkan pada kekeliruan pemohon memahami pertimbangan putusan MK nomor 49/PUU-XI/2013. Mengingat dalam pertimbangannya MK sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh 5 orang pimpinan KPK," ucap Chatarina dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKemudian MK dalam pertimbangannya hal 32 menyatakan hal tersebut juga dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi karena jika tidak demikian atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan akan dikhawatirkan adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain di luar KPK.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya pada Desember 2014. Sehingga saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, hanya ada 4 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
(dha/bar)











































