"Apakah bisa diambil keputusan?" ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon sambil mengangkat palu di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Belum sempat dijawab oleh seluruh anggota, salah satu anggota FPD asal Papua menginterupsi. Anggota itu bernama William Wandik yang minta Undang-Undang Otsus Papua dimasukan ke prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota di sekitar dia pun berusaha menenangkan. Sebelumnya juga sempat ada teriakan dari mahasiswa berjas almamater kuning sebelum Fadli Zon ketok palu, namun sudah diamankan oleh Pamdal DPR.
Fadli Zon akhirnya tetap mengetok palu karena proses pembahasan Prolegnas sudah berlangsung lama. Dia juga menyatakan bahwa DPR harus menuntaskan semua undang-undang yang masuk prolegnas.
"Tentunya semua yang dibahas di DPR ada limit waktunya," ucap Fadli.
Tak lama setelah itu William keluar dari ruang sidang. Dia kemudian menjelaskan kepada wartawan apa maksud dia menginterupsi.
"Kalau disetujui kan selama ini (Papua) punya otsus tapi kewenangan terbatas. Pemerintah daerah tak bisa bergantung ke pemerintah pusat saja untuk mensejahterakan dengan masyarakat. Pemerintah Daerah Papua Dalam rangka pengelolaan natural resources dan pemerintahan selama ini," papar William.
(bpn/trq)











































