"Pengawasan KY itu tidak boleh mendikte dan mengganggu dan tidak boleh sampai menyentuh prinsip yang paling pokok yakni prinsip indepensi hakim. Jangan sampai Komisi Yudisial yang mengawasi untuk menakut-nakuti hakim," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Benny mengajak semua pihak mengikuti proses dan membiarkan hakim mengambil keputusan. Dia berharap hakim dapat mengambil keputusan secara adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan KY ini wajar dilakukan karena hakim di praperadilan BG memiliki track record yang dipertanyakan. Benny menanggapinya santai karena rekam jejak masa lalu itu bisa saja berubah.
"Itu kan masa lampau. Dosa masa lampau belum tentu. Bisa saja dia insaf. Buktinya semua pimpinan KPK dosa masa lampaunya diungkit," ucap Benny.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung tadi siang, Komisioner KY Imam Anshori duduk di barisan depan pengunjung sidang. Dia tampak serius menyimak jalannya sidang. Imam menyampaikan pihaknya selain mengawasi langsung juga melakukan perekaman sidang ini.
(imk/trq)











































