"Majelis hakim menilai viktimologi harus memberi ruang yang lebih adil untuk mengerti akan ekses negatif kondisi korban tindak pidana yang mengalami penderitaan mental, fisik dan sosial," putus majelis hakim dalam sidang terbuka di PN Bengkulu, Jalan S Parman, Senin (9/2/2015).
Menurut majelis hakim yang terdiri dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul Arief, penilaian ini tidak bermaksud melebih-lebihkan perlindungan terhadap korban. Akan tetapi penting menjelaskan kedudukan korban dan hubungannya dengan pelaku guna mencegah pemahaman yang salah terhadap posisi korban yang selalu dalam stigma negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar pemahaman di atas, maka dalih 'suka sama suka' menjadi tidak relevan dan perlu ditolak oleh majelis hakim. Sebab modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terkini ditemukan sudah tidak lagi selalu ditandai dengan adanya kekerasan yang bersifat fisik maupun ancaman yang bersifat intimidasi fisik yang mempengaruhi psikis korban.
"Perkembangan kekerasan dan ancaman kekerasan seksual telah berkembang bahkan dalam modus kekerasan dalam pacaran (dating violence)," ujar majelis.
Kekerasan seksual selalu memiliki ciri adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Serta adanya kondisi yang memaksa sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan pelaku. Kondisi yang memaksa tidak selalu ditandai adanya kekerasan fisik dan tubuh, tetapi korban selalu dihadapkan pada situasi yang rumit.
"Misalnya dalam perbuatan marital rape (suami memperkosa istri) dan inses (perkosaan sedarah), pelaku dan korban memiliki hubungan perkawinan dan hubungan darah yang erat," cetus majelis hakim.
Sehingga ketika pelaku melakukan kekerasan seksual maka bisa berdampak pada risiko adanya perasaan malu pada diri korban karena dianggap sebagai aib. Terlebih apabila dilaporkan pada kepolisian, maka berdampak pada ditahannya suami atau anggota keluarga lainnya.
"Sehingga majelis hakim menilai 'relasi kuasa dan kondisi memaksa yang tidak mampu ditolak oleh korban' tersebut tentu bisa terjadi dalam modus bujuk rayu dan janji-janji palsu dalam hubungan asmara atau pacaran berupa janji-janji manis (gombal)," papar majelis hakim.
"Bujuk rayu itu misalnya janji menikahi korban apabila korban bersedia disetubuhi dan direnggut keperawanannya," sambung majelis.
Dalam kasus Briptu MZJ, anggota polisi ini merayu Bunga (bukan nama sebenarnya). Ia menjanjikan menikahi Bunga, asalkan mau memberikan keperawanannya. Usai digagahi, Bunga ditinggalkan begitu saja di rumah sakit dalam kondisi pendarahan di alat kelaminnya sementara MZJ kabur. Kasus pun berlanjut ke meja hijau. MJZ didakwa dengan pasal pemerkosaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun penjara," putus majelis hakim.
Putusan ini dihadiri banyak pihak. Tempat duduk ruang sidang penuh hingga banyak yang berdiri. Hadir keluarga korban, keluarga terdakwa, mahasiswa, aktivis hak-hak perempuan dan media massa. Vonis 5 tahun ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Atas vonis itu, baik jaksa maupun MZJ sama-sama mengajukan banding.
(asp/nrl)











































