"Jangan curiga dulu. Makanya dalam membuat undang-undang itu nanti kita dapat masukan dari masyarakat," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Menurut Masinton, revisi undang-undang ini adalah untuk lebih mensinergikan antar penegak hukum. Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut bahwa LSM pun harus dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang. Sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan keinginan rakyat.
"Bukan hanya ICW, tapi lembaga lain juga harus diundang sehingga UU itu memenuhi unsur filosofi, historis, dan unsur yuridis, sosiologis masyarakat," pungkas Masinton.
(bpn/trq)