Pengakuan soal belanja fiktif disampaikan Gabriella, pegawai PT Indometal dalam persidangan dengan terdakwa Dirut PT DCL, Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2015). Gabriella mengaku membuat faktur pembelian besi hollow fiktif.
"Kebetulan ada permintaan. Saya khilaf, saya yang buat faktur," kata Gabriella menyebut pembuatan faktur pembelian fiktif dilakukan atas permintaan seseorang bernama Yahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai pembelian fiktif yang dibuat Gabriella mencapai Rp 39 miliar, namun setelah ditambah pajak, nilai totalnya Rp 43 miliar. "(Sebenarnya) tidak pernah ada (pembelian) DCL. (Pembelian) itu orang lain, saya mencocokan (ke faktur), tapi bukan uang DCL," tegas Gabriella saat ditanya Hakim Ketua Sinung Hermawan.
Atas jasanya membuat faktur pembelian fiktif, Gabriella mengaku mendapat imbalan. "Rp 62,5 juta, sudah saya kembalikan ke KPK karena itu tidak benar," sebutnya.
Pada persidangan Rabu (28/1), Yahya mengaku meminta akuntan publik bernama Irfan Nur Andri untuk melakukan audit keuangan PT DCL. Hasilnya ada selisih pemasukan dan pengeluaran PT DCL sehingga perusahaan Machfud itu disebut menjadi rugi Rp 40 miliar dalam proyek Hambalang.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK memaparkan cara Machfud menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME proyek Hambalang tahun 2012. Machfud disebut membuat kondisi keuangan PT DCL seolah-olah merugi.
Machfud didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak total menjadi Rp 324,500 miliar.
(fdn/fjp)