Sidang sendiri berlangsung selama kurang lebih 3 jam dari pukul 09.30 WIB. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian menunda sidang pada Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dari pihak BG.
"Sidang ditunda, agendanya nanti 2 hari pembuktian dari pemohon (BG) dan 2 hari untuk pembuktian dari termohon (KPK)," ucap Sarpin dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian mengetuk palu untuk menunda sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan di tempat yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kuasa hukum BG pun mengaku telah menyiapkan saksi yang akan dihadirkan.
Sidang praperadilan sendiri baru dimulai hari ini setelah sebelumnya sidang ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK belum bisa hadir. Pihak KPK memberikan alasan bahwa poin yang diajukan oleh pihak BG berubah sehingga harus dilakukan sedikit perubahan.
(dha/fjp)