Praperadilan Dilanjut Besok, Agenda Pembuktian dari Pihak Komjen BG

Praperadilan Dilanjut Besok, Agenda Pembuktian dari Pihak Komjen BG

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 15:14 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang yaitu mendengarkan permohonan yang diajukan BG dan jawaban dari pihak KPK.

Sidang sendiri berlangsung selama kurang lebih 3 jam dari pukul 09.30 WIB. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian menunda sidang pada Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dari pihak BG.

"Sidang ditunda, agendanya nanti 2 hari pembuktian dari pemohon (BG) dan 2 hari untuk pembuktian dari termohon (KPK)," ucap Sarpin dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembuktian bisa berupa saksi-saksi maupun surat. Besok waktu pembuktian," sambung Sarpin.

Hakim kemudian mengetuk palu untuk menunda sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan di tempat yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kuasa hukum BG pun mengaku telah menyiapkan ‎saksi yang akan dihadirkan.

Sidang praperadilan sendiri baru dimulai hari ini setelah sebelumnya sidang ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK belum bisa hadir. Pihak KPK memberikan alasan bahwa poin yang diajukan oleh pihak BG berubah sehingga harus dilakukan sedikit perubahan.

(dha/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads