"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Dia menyatakan bahwa usulan untuk merevisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan.
"Belum sampai ke materi jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," imbuh dia.
Usulan revisi ini muncul di tengah kisruh KPK dengan Polri. Memang dalam Prolegnas pun dimasukan mengenai undang-undang kepolisian.
"Tapi maksud kami bukan untuk melemahkan, tapi menguatkan," pungkas Saan.
(bpn/trq)











































