Pengacara Nilai KPK Sudah Langgar Hak Jokowi Saat Jadikan BG Tersangka

Pengacara Nilai KPK Sudah Langgar Hak Jokowi Saat Jadikan BG Tersangka

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 14:54 WIB
Jakarta - ‎Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menyebut penggunaan wewenang KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tujuan lain. Bahkan pengacara Budi menyebut penetapan tersangka itu menyalahi hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR," ucap kuasa hukum Budi, Yanuar Wasesa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Kemudian Yanuar menyebut KPK arogan dalam menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka karena seolah-olah presiden harus meminta pendapat KPK. Oleh sebab itu, Yanuar menyebut tindakan KPK itu bertentangan dengan hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tegasnya, permasalahan tersebut berada di luar batas wewenang maupun tanggung jawab termohon, bahkan sama sekali bukan wewenang maupun tanggung jawab termohon," ucapnya.

Sidang praperadilan ini sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hari ini merupakan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut setelah sebelumnya ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK tidak hadir.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads