"Pembahasan Prolegnas transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak mau ada kesan RUU selundupan. Kita hindari itu," kata Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Dalam memilih 159 RUU yang akan masuk ke Prolegnas, sambung Saan, ada parameter seperti urgensi, kebutuhan masyarakat, hingga syarat kelengkapan apakah RUU itu sudah memiliki naskah akademik dan draft RUU. Kelengkapan itu harus disiapkan oleh pengusul, baik dari fraksi maupun komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Prolegnas 2015-2019, ada sejumlah RUU yang belum diketok di periode lalu dan kini dibahas lagi seperti misalnya RUU KUHP, RUU KUHAP, dan revisi UU KPK. Untuk tahun 2015, RUU KUHP dijadikan prioritas.
"Selain merevisi UU KPK, kita juga revisi UU Kejaksaan dan Polri. Kita bahas dulu KUHP-KUHAP baru kemudian tiga itu (KPK, Kejaksaan, Polri) supaya tidak tumpang tindih," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo saat diwawancara terpisah.
Substansi masing-masing RUU masih dibahas oleh pihak pengusul. Terkait banyaknya RUU yang masih jadi perdebatan di masyarakat, ia memastikan bahwa aspirasi-aspirasi masyarakat juga didengarkan.
"Kita juga akan minta pandangan para pakar," pungkas Firman.
(imk/trq)