TCF Co LLC merupakan perusahaan restoran dan toko kue tekenal di Amerika Serikat. Nama Cheesecake Factory dibuat pada tahun 1972 saat Oscar dan Evelyn Overtoon membuka toko pertama mereka di Los Angles. Setelah itu, toko roti ini berkembang ke berbagai negara. Pada 1992, TCF memiliki 166 restoran yang tersebar di seluruh dunia dengan pendapatan USD 1,8 miliar.
TCF mendaftarkan mereknya di berbagai negara seperti di Amerika Serikat, Uni Eropa, Singapura, Hong Kong, Filipina, Selandia Baru, Rusia, Kanada, Thailand, Kuwait, Lebanon dan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring waktu, TCF menemukan toko roti yang dinilai memiliki kemiripan merek di Indonesia yaitu Cheese Cake Factory. Alhasil, TCF menggugat toko roti itu.
Dalam jawabannya, Chandra menyatakan nama Cheese Cake tidak ditujukan ke kue keju tetapi menjual berbagai macam kue, roti dan berbagai macam minuman dalam arti luas. Selain itu, Chandra juga beralasan pihaknya telah memililki sertifikat merek dari Dirjen HAKI.
Atas gugatan ini, pada 20 Maret 2014 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan ini.
Atas hal ini, kuasa hukum penggugat lalu mengajukan kasasi ke MA. Pihak TCF tetap pada pendiriannya dan meminta MA menghapuskan Cheesecake Factory lawan untuk dihapuskan. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi TCF Co LLC," putus majelis kasasi.
Duduk sebagai majelis Soltoni Mohdallu dengan anggota I Gusti Agung Sumanantha dan Nurul Elmiyah. Ketiganya beralasan saat ini juga tengah diadili perkara serupa dengan nomor perkara 407 K/Pdt.Sus-HKI, sehingga perkara a quo harus tidak diterima supaya menghindari putusan yang bertentangan.
"Sehingga dengan tidak diterimanya gugatan penggugat dipandang telah tepat," putus majelis pada 25 Juli 2014 lalu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini