Ketua Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan, tim terdiri gabungan berbagai institusi, seperti Ditjen Hubungan Laut Kemenhub, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, PPATK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim akan bekerja paling lambat sampai April 2015.
"Total kapal yang akan dilakukan assessment Β± 1132 kapal dengan rincian yang beroperasi di wilayah timur 865 dan wilayah barat 267. Keseluruhan kapal ini dimiliki oleh Β± 189 perusahaan," kata Ota, panggilan sapaan Mas Achmad Santosa, saat diwawancarai detikcom, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi dari assessment ini akan dibagi kedalam 2 tingkatan: (1) rekomendasi pada tingkatan individu perusahaan, dan (2) rekomendasi di level kebijakan. Di level kebijakan ini sangat terbuka kemungkinan akan dikembangkan kebijakan terkait penertiban pelabuhan-pelabuhan khusus (pelsus) perikanan swasta yang junlahnya ratusan tersebar di wilayah barat dan timur.
"Saat ini pelsus/tersus tersebut luput dari pengawasan regulator, dan pola pemberdayaan masyarakat nelayan dalam kaitannya dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar penangkapan/pengusahaan ikan," terangnya.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengoperasikan eks kapal ikan asing yang memperoleh SIUP/SIPI dan SIKPI, namun tidak memiliki NPWP atau NPWP nya tidak tercatat atau tidak teridentifikasi.
Ditambahkan Ota, pekerjaan assessment ini tidak hanya didasarkan pada review dokumen-dokumen perizinan dan pemantauan dan pengawasan, akan tetapi verifikasi lapangan (field spot checks). Pada akhir masa moratorium, Menteri Susi akan memberikan keputusan dan mengeluarkan kebijakan yang didasarkan pada evaluasi dan analisis yang obyektif dan menyeluruh dari Tim ini.
Di tingkat penegakan hukum, Satgas bekerjasama dengan TNI AL, Peradilan, Kejaksaan Polri dan KKP (khususnya PSDKP) sedang giat mensosialisasikan dan memberikan asistensi kepada penyidik tentang penerapan pertanggung jawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) terhadap perkara-perkara IUU Fishing. Di level penyidik, Satgas akan memfasilitasi pertemuan koordinasi secara berkala antara TNI AL, KKP dan Polri (Polair) yang memiliki kewenangan sebagai penyidik.
"Juga penyelenggaraan Diklat bersama bekerjasama dengan Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan dilaksanakan segera sehingga tidak hanya ketrampilan hukum nantinya yang didapat dari apgakum dan hakim, akan tetapi kesamaan persepsi dalam kerangka integrated criminal justice system di bidang IUU Fishing. Sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya bahwa Menteri Susi Pujiastuti dan Satgas sepakat bahwa gakum IUUF harus ditujukan pada 3 hal: (1) speedy trial (peradilan cepat dan efisien); (2) mengejar pelaku fungsional yaitu korporasi disamping pelaku fisik untuk membangun "efek gentar"; dan (3) mengembalikan kerugian negara (state's loss recovery) akibat IUUF," urainya.
(mad/rvk)