"Nggak apa-apa dulu juga gitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Alasan pengembalian itu dikarenakan struktur pengisian APBD yang tidak sesuai. Pemprov DKI mengatakan hal tersebut dikarenakan penerapan sistem e-budgeting. Namun tidak demikian menurut pandangan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya harap Mendagri ikutin yang kita kirim, bukan dari DPRD. Kan sudah ketok palu. Kalau dari DPRD lagi dia ganti-ganti lagi. Mau buka-bukaan nggak saya bilang," sambung suami Veronica Tan tersebut.
Lantas bagaimana tindak lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu? Relakah Pemprov DKI tidak menerima gaji selama 6 bulan sesuai dengan sanksi yang diterapkan Kemendagri?
"Tetap e-budgeting. Nggak boleh di-print out keluar. Kalau itu curi duit rakyat saya bilang. Nah kalau alasan itu kita nggak mau dikasih APBD, ya sudah nggak usah. Nggak usah!" tegas Ahok.
"Orang Jakarta nggak butuh APBD kok. Lu percaya sama saya. Orang Jakarta yang penting urusin sampah, transportasi terus nggak banjir. Sudah itu saja!" pungkasnya.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerima RAPBD 2015 Pemprov DKI pada tanggal 5 Februari lalu. Saat itu, dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBDnya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) tidak ada dan format dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Minggu (9/2/2015) malam.
Ia mengatakan karena struktur APBD tak sesuai format PP No 58 tahun 2005 itulah Kemendagri tak bisa membaca rincian anggaran yang diajukan dan akhirnya tak bisa mengevaluasi. Salah satu penyebabnya yakni kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBDnya menggunakan e-budgeting.
(aws/ndr)