Hal ini diungkapkan oleh Dedy Isfandi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (8/2/2015) malam.
Menurutnya, meski dalam jangka beberapa hari Hiu Whale Sarks itu tidak memakan makanan plakton dilaut, namun dikanal PLTU tersebut nutrisi air laut yang dihirupnya sudah cukup untuk bertahan hidup. Sebab, Hiu itu masih cukup leluasa bergerak di kanal, dengan debit airnya jika surut kedalamannya mencapai 5 meter, dan jika pasang mencapai 10 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam waktu dekat lanjut Dedy, Hiu itu akan segera diselamatkan atau dipindah ke tempat asalnya,
setelah pihak terkait dan tim serta ahli Hiu melakukan pertemuan pada Rabu 11 februari besok.
“Hiu itu akan dilepas kembali ke wilayah Migrasi selat Madura, utamanya di perairan laut Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Ditanya, apakah ada sanksi kalau misalnya Hiu tersebut tidak bisa bertahan hidup di kanal tersebut, Dedy mengaku pasti ada sanksi, karena ikan Hiu jenis Whale Sarks itu hewan yang dilindungi Undang-Undang Kepmen KP 18 tahun 2013.”Tapi harapan kami dan pihak terkait, Hiu itu baik-baik saja sampai dipindah ke tempat asalnya nanti,” imbuh Dedy.
(rvk/rvk)











































