Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa KUHAP mengatur sifat praperadilan terbatas yaitu untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan tuntutan, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta ganti rugi. Mahkamah Agung pun sudah menguatkan keputusan itu.
"Lingkup dari praperadilan itu sangat terbatas sekali sesuai yang ada di undang-undang. Mudah-mudahan hakim nanti berpegang pada KUHAP. Ini versinya KPK ya. Dan juga putusan Mahkamah Agung yang meminta supaya setiap hakim itu tunduk pada aturan yang dirumuskan dalam KUHAP itu," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan hadir tapi jangan sampai itu kemudian di dalam sidang diubah lagi. Itu yang kami tidak mau," ucapnya.
"Kami mendengar beberapa minggu yang lalu itu akan ada perubahan lagi di dalam persidangan. Dan kalau itu terjadi di dalam persidangan itu tidak fair," sambung BW.
Lalu, apakah BW sendiri akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya? BW mengaku sudah mengetahui kesimpulan Komnas HAM bahwa penangkapannya melanggar HAM. Namun saat ini KPK masih fokus di praperadilan Budi Gunawan.
"Sekarang kami sedang konsentrasi terhadap praperadilan itu (Budi Gunawan). Dan yang kedua sudah ada pihak lain yang juga mengajukan itu. Itu sebabnya KPK akan konsentrasi dulu menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan," paparnya.
(imk/kha)











































