Ketua Dewan Pertimbangan Golkar kubu Ical, Akbar Tandjung menyinggung kubu Agung Laksono agar mau menyerahkan persoalan sepenuhnya lewat Mahkamah Partai. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan Agung cs dengan memberikan keterangan permasalahan kepada Mahkamah Partai yang diketuai Muladi.
"Kalau memang pihak Agung Laksono mau menyerahkan Mahkamah Partai, tentu mereka juga harus mereka mau sampaikan pengaduan. Tapi, pengaduan apa? Saya tidak melihat bahwa akan terjadi Mahkamah Partai. Kenapa? kecuali jika aduan resmi yang disampaikan ke Mahkamah Partai," ujar Akbar di sela-sela acara deklarasi Perindo di Hall D, Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengadilan belum jamin tuntas karena masalahnya tidak bisa dilihat dari aspek hukum saja. Karena ini parpol tentu nuansa politiknya tinggi maka tentu saja penyelesaiannya tidak bisa tidak. Yang paling baik tentu melalui mekanisme politik. Itu ada take and give," kata mantan Ketua DPR itu.
Akbar pun menambahkan kalau memang sudah ada putusan pengadilan maka kedua pihak harus menjalankan rekomendasi solusi yang ada. Menurutnya tidak perlu lagi ada pergerakan dari masing-masing pihak.
"Ya saya memang melihat bahwa proses hukum patut untuk menyelesaikan persoalan termasuk persoalan partai. Cuma saja kita harus menjami proses itu agar tidak akan berkelanjutan dalam pengertian hukumnya selesai tetapi ternyata ada gerakan masing-masing pihak," tuturnya.
(hat/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini