Ia menegaskan akan menjawab itu di pengadilan kasusnya nanti. Hal tersebut disampaikan BW di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/2/2015) malam.
"Itu kan baru pengakuan satu pihak. Saya akan jawab itu di pengadilan," jawab Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akil itu kan marah mendapat hukuman seumur hidup. Seolah-olah saya yang menyebabkan itu melalui pernyataan saya di media dulu," ujar BW.
Akil mengaku pernah semobil dengan BW saat sengketa pilkada Kotawaringin Barat bergulir di MK. Pengacara Akil, Adardam Achyar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada saat pemeriksaan perkara di tingkat panel.
"Yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tingkat panel. Persisnya saya harus lihat dokumen," kata Adardam di KPK, Jumat (6/2).
(rna/jor)