"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2/2015).
Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiโ. Jero sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM.โ Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjp)