Sekitar 10 orang anggota serikat tersebut melakukan aksi di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Hapuskan Outsourcing' dan berorasi.
"Dewan yang katanya mewakili kepentingan rakyat dan membuat undang-undang, tapi kenapa melakukan pelanggaran mem-PHK. Tiga perempuan yang sudah mengandung di-PHK tanpa pensiun," kata salah seorang orator
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi mereka cukup singkat karena Pamdal DPR kemudian meminta mereka melipat spanduk dan mengakhiri aksi.
Dalam rilis yang dibagikan ke wartawan, tiga orang Pamdal itu bernama Ratna Ayu, Dewi Triani dan, Romdatun. Ketiganya di-PHK tanpa pesangon karena hamil.
Ketiganya sdah bekerja 8 tehun dengan status tenaga alih daya (Outsourcing) dari PT. Kartika Cipta Indonesia (KCI). Selama 8 tahun, mereka harus terus menerus memperbaharui kontrak setiap tahun.
Sekjen DPR Winantuningtyastuti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa 3 pamdal itu bukan tanggung jawab kesekjenan. Ketiganya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang sudah menang lelang.
"Mereka pegawai outsourcing, bukan kesekjenan. Setahu saya bukan dipecat, memang aturannya kalau mau melahirkan harus mengundurkan diri. Mereka tahu itu. Kalau sudah siap kerja lagi, melamar lagi," ujar perempuan yang akrab disapa Win ini.
(imk/fjp)











































