12 Jam Diperiksa, Status Hukum Noven Belum Jelas

12 Jam Diperiksa, Status Hukum Noven Belum Jelas

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2005 03:03 WIB
Lampung - Anggota DPRD Lampung Tengah Noven Ahdariyanto yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Robinson, Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Padangratu, Lampung Tengah diperiksa selama 12 jam di Mapolres Lampung Tengah. Namun status hukumnya masih belum jelas."Saya belum dapat memberikan keterangan karena pemeriksaan masih berjalan," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Juni menjawab pertanyaan soal status hukum Noven, Selasa (1/2/2005) dinihari.Noven yang juga merupakan Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Gunungsugih itu ke Polda Lampung Jalan S Parman, Bandarlampung sekitar pukul 10.00 WIB, 31 Januari 2005.Namun Noven yang didampingi pengacaranya Hadri Munawar itu kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah, Jalan Raya Gunungsugih, Gunungsugih, Lampung Tengah sekitar pukul 12.00 WIB.Hingga pukul 24.00 WIB, Noven masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah. Noven maupun pengacaranya sulit ditemui pers. Noven diperiksa penyidik di ruang Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.Saat diperiksa, Noven mengenakan seragam safari warna biru dan berkopiah. Dia disodori sekitar 34 pertanyaan berkaitan dengan tewasnya Robinson.Kasus bermula pada 27 Januari 2005. Seusai menghadiri rapat koordinasi penjaringan bakal calon Bupati Lampung Tengah di kantor DPD Partai Golkar Lampung, Gunungsugih, Robinson diserang sejumlah sesama kader Partai Golkar.Menurut keterangan sejumlah saksi yang didapatkan pers, saat rapat itu Robinson terlibat pertengkaran dengan Noven. Ketika keluar dari ruangan rapat, Robinson diserang beberapa lelaki, dan di antaranya melakukan penusukan terhadap Robinson yang akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.Berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan polisi, Noven diduga keras terlibat dalam penusukan atau pengeroyokan terhadap Robinson. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads