Jadi Tersangka, Udar Pristono Masih Terima Gaji Rp 6-7 Juta

Jadi Tersangka, Udar Pristono Masih Terima Gaji Rp 6-7 Juta

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 18:26 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Meski menyandang status tersangka, sejumlah PNS DKI hingga kini masih menerima gaji. Termasuk salah satu di antaranya, tersangka kasus dugaan mark up protek pengadaan bus TransJ Udar Pristono.

"Masih (digaji). Coba cek ke istrinya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Saefullah memastikan eks Kadishub DKI tersebut sampai dengan detik ini masih menerima upah sebagai pejabat DKI. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah diberhentikan dan sampai ada putusan pengadilan, putus sehari vonis (lalu) dia dihukum harus diberhentikan. (Saat ini Udar menerima) Gaji pokok, tunjangan istri itu melekat," lanjutnya.

"(Besaran gajinya) Beda-beda, tergantung golongannya. Gajinya sekitar Rp 6-7 juta (gaji pokoknya)," kata Saefullah.

Sebagaimana diketahui, Udar Pristono telah meringkuk di tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJ berkarat tahun 2012 dan 2013. Ia melakukan praktik korupsi dalam pengadaan bus TransJ Articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai kurang lebih Rp 150 miliar.

(aws/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads