"Masih (digaji). Coba cek ke istrinya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Saefullah memastikan eks Kadishub DKI tersebut sampai dengan detik ini masih menerima upah sebagai pejabat DKI. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Besaran gajinya) Beda-beda, tergantung golongannya. Gajinya sekitar Rp 6-7 juta (gaji pokoknya)," kata Saefullah.
Sebagaimana diketahui, Udar Pristono telah meringkuk di tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJ berkarat tahun 2012 dan 2013. Ia melakukan praktik korupsi dalam pengadaan bus TransJ Articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai kurang lebih Rp 150 miliar.
(aws/gah)