"Nggak, kita koordinasi bersama, kan satu tim. Kami harus sama-sama bergerak dengan pihak keamanan," kata Herman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Aiptu Labora yang divonis MA dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar saat ini masih menghirup bebas. Bukan di balik jeruji, namun dia saat ini tengah berada di kediamannya, di Sorong, Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian kan tahu sendiri. Terlalu jauh untuk saya berkomentar begitu," sebutnya.
Lantas, bagaimana dengan instruksi Menkumham Yasona Laoly yang memberikan tenggat waktu dua pekan untuk eksekusi Labora? Dia menegaskan kalau proses eksekusi ini perlu koordinasi dengan petugas keamanan dari pihak terkait.
"Menteri boleh saja bilang begitu. Tapi, kami kan harus berkoordinasi dengan petugas lapangan dan penjaga keamanan," tuturnya.
(hat/ndr)