Menkum Yasonna Beri Batas Waktu Soal Labora, Ini Reaksi Kejati Papua Barat

Menkum Yasonna Beri Batas Waktu Soal Labora, Ini Reaksi Kejati Papua Barat

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 18:14 WIB
Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus hingga kini belum juga dieksekusi. Rumors seputar eksekusi Labora bergerak liar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Herman Da Silva pun menepis kabar kalau pihak Kepolisian yang terlalu dominan ketimbang Kejaksaan menjadi alasan mandeknya eksekusi Labora.

"Nggak, kita koordinasi bersama, kan satu tim. Kami harus sama-sama bergerak dengan pihak keamanan," kata Herman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Aiptu Labora yang divonis MA dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar saat ini masih menghirup bebas. Bukan di balik jeruji, namun dia saat ini tengah berada di kediamannya, di Sorong, Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Herman enggan bicara terkait kabar kalau Labora dilindungi oknum tertentu sehingga tidak bisa dieksekusi.
"Kalian kan tahu sendiri. Terlalu jauh untuk saya berkomentar begitu," sebutnya.

Lantas, bagaimana dengan instruksi Menkumham Yasona Laoly yang memberikan tenggat waktu dua pekan untuk eksekusi Labora? Dia menegaskan kalau proses eksekusi ini perlu koordinasi dengan petugas keamanan dari pihak terkait.

"Menteri boleh saja bilang begitu. Tapi, kami kan harus berkoordinasi dengan petugas lapangan dan penjaga keamanan," tuturnya.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads