Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap kejanggalan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur itu?
"Terkait dengan rapat bersama Gubernur DKI yang lalu, jika dinilai bahwa PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini maka dipertimbangkan untuk dilakukan penyempurnaan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait dan mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Disebutkan dalam PP No 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 3, bus tingkat memiliki. Jumlah berat diperbolehkan beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) sampai 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat Mercedes-Benz yang diterima Pemprov JBB-nya hanya 18.000 kilogram (18 ton).
Ahok mengatakan ada kejanggalan dalam PP tersebut. Menurut Ahok penegakan aturan dalam PP itu tidak jelas, sebab bus TransJ dinilainya telah menyalahi aturan.
Namun tetap dibiarkan beroperasi di Jakarta. Selain itu, dia juga menyindir mengapa bus Weichai asal Tiongkok malah bisa mendapatkan izin beroperasi sedangkan Mercedes tidak.
Ditambahkan suami Veronica Tan tersebut, PP No 55 Tahun 2012 ini berdampak pada pembelian bus DKI Jakarta. Dia merasa dirugikan karena secara tidak langsung 'dipaksa' membeli bus impor karena setiap ada sumbangan dialamatkan pada Pemprov selalu dipersulit.
"Makanya saya curiga ini ada permainan mafia supaya kita impor. Saya kan dicaci maki orang nggak bisa tambah bus, di satu pihak mau beli bus lokal digituin. Jadi ya sudah lah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/2) lalu.
(aws/ndr)