Soal Bus Tingkat untuk Pemprov DKI, Pihak Mercy Akui Lalai Soal Persyaratan Teknis

Soal Bus Tingkat untuk Pemprov DKI, Pihak Mercy Akui Lalai Soal Persyaratan Teknis

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 17:08 WIB
Jakarta - Sebanyak 5 bus Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation tidak lolos persyaratan dari Kemenhub. Kemampuan menahan beban bus tersebut hanya 18 ton, sementara PP No 55 Tahun 2012 mengharuskan 21-24 ton.

Rupanya, produsen mobil mewah asal Jerman itu mengakui ada kelalaian dalam hal teknis. Kok bisa?

"Pihak Mercedes-Benz yang telah lebih dari 40 tahun berbisnis di Indonesia mengaku tidak firmed (lalai) terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor di Indonesia," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (6/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Pemprov DKI dan pihak-pihak terkait, termasuk salah satu diantaranya Mercedes-Benz. Barata juga menyebut chassis yang digunakan Mercedes-Benz dapat digunakan untuk bus tingkat.

"Dia menggunakan chassis Mercedes-Benz tipe 1836 untuk maxi, namun chassis ini bisa digunakan untuk bus tingkat," lanjutnya.

Selain itu, pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus selaku produsen bus tingkat mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis layak jalan. "Pihak Nusantara Gemilang Kudus telah meminta maaf dan memohon agar dicarikan solusi," terang Barata.

Pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) menyatakan karoseri Nusantara Gemilang Kudus belum menjadi anggota asosiasinya. Sehingga, sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan Askarindo untuk para anggotanya tidak menjangkau karoseri tersebut.

Askarindo juga meminta agar dapat dijadikan mitra Kemenhub untuk membantu melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait.


(aws/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads