Rupanya, produsen mobil mewah asal Jerman itu mengakui ada kelalaian dalam hal teknis. Kok bisa?
"Pihak Mercedes-Benz yang telah lebih dari 40 tahun berbisnis di Indonesia mengaku tidak firmed (lalai) terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor di Indonesia," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menggunakan chassis Mercedes-Benz tipe 1836 untuk maxi, namun chassis ini bisa digunakan untuk bus tingkat," lanjutnya.
Selain itu, pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus selaku produsen bus tingkat mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis layak jalan. "Pihak Nusantara Gemilang Kudus telah meminta maaf dan memohon agar dicarikan solusi," terang Barata.
Pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) menyatakan karoseri Nusantara Gemilang Kudus belum menjadi anggota asosiasinya. Sehingga, sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan Askarindo untuk para anggotanya tidak menjangkau karoseri tersebut.
Askarindo juga meminta agar dapat dijadikan mitra Kemenhub untuk membantu melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait.
(aws/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini