Kasus Penipuan, Ferry Irawan Diancam 4 Tahun Penjara
Senin, 31 Jan 2005 22:18 WIB
Jakarta - Perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan aktor sinetron Ferry Irawan mulai disidangkan. Ferry dibidik dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Triani yang membacakan dakwaan bernomor PDM 42/JKTSL/01/2005 menuduh Ferry telah menggelapkan uang senilai Rp 174 juta milik Syam Bcahrie Achmad.Syam adalah mantan rekan bisnis yang diajak Ferry untuk membuat perusahaan production house (PH) yang selanjutnya akan diberi nama PT Sinara Visual Pratama.Seperti yang diadukan Syam, Ferry telah menerima uang sebanyak Rp 250 juta darinya. Uang itu semestinya dipergunakan sebagai modal untuk perusahaan bersama mereka. Namun dalam perjalanannya, Syam menuduh Ferry tidak jujur karena Ferry tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp 174.850.000.Pengacara Ferry, Tofik Yanuar Chandra dalam eksepsinya mengatakan, masalah kliennya bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata. Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP, dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan JPU dinilai prematur dan tidak dapat diterima, tidak jelas dan kabur. Tofik dalam eksepsinya juga menyatakan Ferry tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan dari hukuman.Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutjahyo Padmo ini akan dilanjutkan Senin depan 7 Februari 2005 dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.
(sss/)











































