Enggan Tilang Rp 500 Ribu, PN Jakpus: Pak Ahok Saja yang Jadi Hakim

Enggan Tilang Rp 500 Ribu, PN Jakpus: Pak Ahok Saja yang Jadi Hakim

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 16:00 WIB
Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berulang kali mengancam pengendara sepeda motor yang masuk Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat supaya didenda Rp 500 ribu. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki hati nurani dan rasa keadilan sehingga tidak menjatuhkan denda sebagaimana perintah Ahok.

Salah satu hakim di PN Jakpus mengatakan, denda tidak bisa dimaksimalkan karena beberapa pertimbangan. Mulai dari tingkat kesalahan hingga kemampuan ekonomi para penerobos jalur protokol itu.

"Kita tidak bisa menetapkan maskimal, tapi kalau Pak Ahok (Gubernur DKI) ingin maksimal, Pak Ahok saja yang jadi hakim," ujar salah satu hakim di PN Jakpus yang enggan disebut namanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, dalam memberikan putusan, majelis hakim harus melihat sudut pandang dari segala sisi. Bila memang pelanggarannya berat, hakim bisa saja memberikan denda maksimal.

"Kita juga melihat berapa sih pendapatan pengendara motor yang melintas? Kan tidak bisa asal denda maksimal saja," ujar hakim itu.

Dalam pergub yang dibuat Ahok, pengendara motor yang menerobos Bundaran HI hingga ujung Jalan Medan Merdeka Barat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Dalam sidang tilang Jumat ini, hakim hanya memberikan hukuman denda Rp 250 ribu kepada pelanggar, sebagian lagi ada yang didenda Rp 100 ribu.β€Ž

"Maksimal atau tidaknya sebuah putusan kita yang tentukan," ucapnya.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads