Orang tua bayi, Ferry Yunizar menceritakanβ anaknya sempat dibawa ke beberapa rumah sakit di Jakarta sampai akhirnya didiagnosa menderita fungsi kelainan hati setelah diperiksa di RSCM. Gejala dari penyakit ini relatif tak terlihat, hanya seperti badan menguning dan ada pembengkakan di bagian tubuhnya.
"Saya komunikasi dengan pihak BPJS, dari situ akhirnya saya dan anak saya digantung dengan BPJS. Saya peserta non PBI artinya tiap tahun perusahaan saya bayar. Saya sayangkan sikap BPJS seperti itu," ucap Ferry dalam jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa dana Rp 1,2 miliar itu adalah biaya pengobatan yang dibutuhkan karena si anak tidak bisa ditangani di dalam negeri. Opsinya mendatangkan dokter dari luar negeri atau membawanya ke luar dengan dana sebesar itu.
"BPJS katakan hanya bisa menanggung Rp 250 juta memang aturannya seperti itu. Sumber permasalahannya Perpres nomor 111 tahun 2013 pasal 25 ayat 1 yang tidak menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri," ujar Rieke.
Menurutnya ketentuan itu harus diubah karena kesehatan warga negara adalah tanggung jawab pemerintah. Banyak kasus sebelum Ryuji yang mengalami hal serupa di mana BPJS tak bisa mengcover dana penyembuhan.
Soal solusi yang bisa dicapai dalam waktu dekat adalah mendesak pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu bayi yang kini masih dalam perawatan.
"Apabila kondisi keuangan BPJS (terbatas), maka negara wajib ambil alih atas biaya pengbatan. Saya yakin ada duitnya," ucap Rieke.
(bal/gah)