Kasus bermula saat cinta Ramadhan kepada Dewi bertepuk sebelah tangan. Sebabnya, orang tua Dewi tidak merestui hubungan asmara mereka. Ramadhan tidak terima dan mendatangi rumah orang tua Dewi di Perumahan Periuk Jaya Permai, RT 06/06 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 29 Maret 2014.
Ramadhan ditemui oleh ibu Dewi, Yanti (50). Setelah basa-basi, Yanti lalu meninggalkan Ramadhan karena akan pergi ke pegadaian. Ramadhan lalu mengambil kunci inggris yang ada di balik kulkas dan memukulkan ke kening Yanti berkali-kali. Yanti lalu tersungkur dan nyawa melayang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat yang bersamaan, Dukut, Prasetyo (13) juga melihat pembunuhan sadis itu. Ramadhan lalu mengejar Prasetyo dan menghantamnya hingga tersungkur. Lalu Ramadhan mengambil pisau dan menggorok leher Prasetyo hingga tewas seketika.
Setelah itu, anak Dukut, Bagus (16) pulang sekolah. Mendapati tiga nyawa bersimbah darah, Bagus lalu ambil langkah seribu dan teriak-teriak meminta tolong. Warga lalu berkerumun dan mengepung Ramadhan di rumah itu. Ramadhan sempat berusaha kabur lewat atap tetapi karena kurang lincah ia tergelincir dan dibekuklah Ramadhan oleh warga.
Alhasil, sang pembunuh kejam dan super sadis itu lalu diarak ke kantor polisi dan diproses secara hukum.
Pada 15 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Ramadhan. Hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Atas hukuman itu, kuasa hukum Ramadhan mengajukan banding dengan harapan hukuman kliennya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Tangerang," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/2/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Yuliana Rahadie dan Tumpak Situmorang. Vonis ini diketok pada 29 Januari 2015 dengan suara bulat.
(asp/van)











































