Lagi, Pengadilan Kirim Pembunuh 3 Nyawa di Tangerang ke Depan Regu Tembak

Lagi, Pengadilan Kirim Pembunuh 3 Nyawa di Tangerang ke Depan Regu Tembak

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 14:21 WIB
Lagi, Pengadilan Kirim Pembunuh 3 Nyawa di Tangerang ke Depan Regu Tembak
Jakarta - Meski ditentang segelintir masyarakat, hukuman mati kembali dijatuhkan pengadilan. Kali ini vonis itu diberikan kepada Ramadhan Gumilang (26), pembunuh sadis dan kejam satu keluarga di Tangerang.

Kasus bermula saat cinta Ramadhan kepada Dewi bertepuk sebelah tangan. Sebabnya, orang tua Dewi tidak merestui hubungan asmara mereka. Ramadhan tidak terima dan mendatangi rumah orang tua Dewi di Perumahan Periuk Jaya Permai, RT 06/06 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 29 Maret 2014.

Ramadhan ditemui oleh ibu Dewi, Yanti (50). Setelah basa-basi, Yanti lalu meninggalkan Ramadhan karena akan pergi ke pegadaian. Ramadhan lalu mengambil kunci inggris yang ada di balik kulkas dan memukulkan ke kening Yanti berkali-kali. Yanti lalu tersungkur dan nyawa melayang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan ini didengar suami Yanti, Dukut Widowahyono (54) yang tengah ada di lantai atas. Dukut lalu turun ke lantai bawah dan mendapati istrinya telah meregang nyawa. Mendapati Dukut, Ramadhan langsung menghajar dan menghujani Dukut dengan pukulan kunci inggris ke kepala Dukut. Dalam hitungan menit, Dukut menghembuskan nyawa terakhirnya.

Di saat yang bersamaan, Dukut, Prasetyo (13) juga melihat pembunuhan sadis itu. Ramadhan lalu mengejar Prasetyo dan menghantamnya hingga tersungkur. Lalu Ramadhan mengambil pisau dan menggorok leher Prasetyo hingga tewas seketika.

Setelah itu, anak Dukut, Bagus (16) pulang sekolah. Mendapati tiga nyawa bersimbah darah, Bagus lalu ambil langkah seribu dan teriak-teriak meminta tolong. Warga lalu berkerumun dan mengepung Ramadhan di rumah itu. Ramadhan sempat berusaha kabur lewat atap tetapi karena kurang lincah ia tergelincir dan dibekuklah Ramadhan oleh warga.

Alhasil, sang pembunuh kejam dan super sadis itu lalu diarak ke kantor polisi dan diproses secara hukum.

Pada 15 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Ramadhan. Hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Atas hukuman itu, kuasa hukum Ramadhan mengajukan banding dengan harapan hukuman kliennya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Tangerang," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/2/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Yuliana Rahadie dan Tumpak Situmorang. Vonis ini diketok pada 29 Januari 2015 dengan suara bulat.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads