Seperti yang diketahui, sangkaan pengarahan memberi kesaksian palsu itu terjadi saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat digelar di MK. Saat itu, Bambang belum menjadi Wakil Ketua KPK, namun masih menjadi advokat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
"Itu mengancam MK juga secara nggak langsung. MK juga anak kandung reformasi yang harus diselamatkan," kata eks Ketua MK Mahfud MD di KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sidangnya sudah benar. Orang jadi takut bersaksi nantinya, orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris saja panggil saksinya suruh ngaku kan cilaka kalau begitu. itu," lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo seharus bisa lebih cepat bersikap mengenai polemik ini. Jika tidak, kasus konflik KPK vs Polri akan semakin meruncing dan melebar ke mana-mana.
"Makin lama, masalahnya makin berakumulasi dan makin sulit," tandasnya.
(mok/aan)