"Kalau diundang hadir," kata Tjahjo di Bandara Kualanamu, Deli Serang, Sumut, Jumat (6/2/2015).
Tjahjo menyebut pemanggilan pihak terkait kasus kode etik Samad memang bisa dilakukan Komisi III sebagai mitra. "Lembaga DPR boleh saja suatu saat undang. Setiap warga negara, kalau dia diundang oleh DPR, diundang oleh polisi, oleh KPK, oleh Kejaksaan ya harus hadir. Di mata hukum kita sama, di mata politik kita sama, punya hak dan kewajiban yang sama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III sudah memanggil Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mantan caleg Partai Nasdem Zainal Tahir. Hasto dan Zainal didengar kesaksiannya terkait pertemuan Samad dengan elite PDIP termasuk foto diduga Samad bersama perempuan.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebelumnya berjanji akan mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksisyang disebut Hasto dan Zainal. Antara lain yang akan didengar keterangannya adalah; Tjahjo Kumolo, mantan Kepala BIN A.M Hendroprijono, dan Sekretaris
Kabinet Andi Widjajanto
Polisi menyidik dugaan pelanggaran Samad terkait Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berdasarkan laporan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch. Samad dilaporkan pada Kamis (22/1). Saat ini muncul dorongan agar Komite Etik dibentuk menelusuri dugaan pelanggaran Samad.
(fdn/bar)










































