"Kita dukung KPK. Kalau nanti tidak efektif karena tidak ada Busyro penggantinya belum, BW sudah tersangka, jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus non aktif, kedua buat Perppu," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Penerbitan Perppu ini, sambung Yasonna, adalah agar KPK secara institusi tidak menjadi korban. Penunjukan Plt menjadi opsi yang paling memungkinkan apabila semua pimpinan KPK jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Pandu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait saham, Samad terkait pertemuan dengan PDIP dan urusan dokumen, serta Zulkarnaen terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jatim. Sprindik untuk seluruh kasus sudah dibuat.
"Sudah, sudah meningkat ke penyidikan ya," jelas Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
(imk/bar)