Menkum HAM: Bila Samad Jadi Tersangka, Pemerintah akan Terbitkan Perppu

Menkum HAM: Bila Samad Jadi Tersangka, Pemerintah akan Terbitkan Perppu

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 11:39 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (lamhot/detikFoto)
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan kalau seluruh pimpinan KPK yang tersisa yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Abraham Samad kasusnya sudah tahap penyidikan. Bila Samad jadi tersangka, maka pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait pimpinan KPK.

"Kita dukung KPK. Kalau nanti tidak efektif karena tidak ada Busyro penggantinya belum, BW sudah tersangka, jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus non aktif, kedua buat Perppu," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Penerbitan Perppu ini, sambung Yasonna, adalah agar KPK secara institusi tidak menjadi korban. Penunjukan Plt menjadi opsi yang paling memungkinkan apabila semua pimpinan KPK jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti lah (penunjukkan Plt). Ada pikiran mempercepat seleksi. Tapi seleksi panjang, kita bentuk pansel, umumkan, fit and proper test. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," ungkap politikus PDIP ini.

Sebelumnya diberitakan, Pandu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait saham, Samad terkait pertemuan dengan PDIP dan urusan dokumen, serta Zulkarnaen terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jatim. Sprindik untuk seluruh kasus sudah dibuat.

"Sudah, sudah meningkat ke penyidikan ya," jelas Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

(imk/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads