Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan, kesepakatan penyebutan nama itu diambil ketika pertemuan antara bupati dan wali kota pada Kamis 22 Januari 2015 di Istana Bogor. Di sana, banyak kepala daerah yang menanyakan penyebutan yang resmi untuk presiden dalam acara resmi. Akhirnya disepakatilah agar memakai nama 'Jokowi' bukan 'Joko Widodo'.
"Jadi supaya ada keseragaman para kepala daerah di Indonesia dalam rangka untuk menyebut presiden, dalam acara atau dalam wawancara. Kan ada acara dialog juga ketika menyampaikan permasalahan di daerah. Akhirnya disepakati menyebut Pak Jokowi, jangan Joko Widodo," terang Dodi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah mulai dijalankan kalau ada acara-acara bersama kepala daerah," tambahnya.
Surat edaran resmi itu bernomor 100/449/SJ. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan.
Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut: "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi'
Surat itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini