Berdasarkan informasi yang didapatkan, Jumat (6/2/2015), KPK telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus di Kemenbudpar ini. Kabarnya modus korupsi pada kasus itu sama dengan kasus di Kementerian ESDM, yakni pemerasan dan penggelembungan sejumlah anggaran untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM).
Terkait dengan penyelidikan kasus di Kemenbudpar itu KPK telah memeriksa sejumlah pihak salah satunya mantan Wamenparekraf Sapta Nirwandar. Terkait dengan pemanggilan Sapta itu, KPK menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari temuan di kasus pemerasan di Kementerian ESDM. Untuk diketahui sebelum menjadi menteri ESDM Jero menjabat sebagai Menbudpar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di KPK, naiknya kasus ke tahap penyidikan akan ditandai dengan penetapan tersangka. Pengumuman penetapan tersangka ini akan dilakukan dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin hari Jumat ini.
Terkait kasus di Kementerian ESDM, KPK rmenetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada September 2014. Pria asal Bali itu diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian ESDM dan rekanan serta menggelar rapat fiktif. Perbuatan yang dilakukan pada 2012-2013 itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
(fjp/ndr)