Bebas Hampir 1 Tahun, Begini Perjalanan Hukum Aiptu Labora Sitorus

Bebas Hampir 1 Tahun, Begini Perjalanan Hukum Aiptu Labora Sitorus

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 09:42 WIB
Jakarta - Hingga detik ini, Aiptu Labora Sitorus masih bebas menghirup udara segar dan belum juga ditangkap. Terpidana kasus rekening gendut itu masih bertahan di rumahnya di Sorong dan menolak kembali ke tahanan.

Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Padahal Dirjen PAS Handoyo Sudrajat telah menegaskan bahwa surat itu palsu. Polda Papua Barat akhirnya membentuk tim khusus untuk meringkus Labora. Kapan Labora akan ditangkap, masih menjadi tanda tanya hingga kini.

Pihak Kejaksaan Agung juga hingga saat ini belum juga melakukan eksekusi pada Labora. Kabarnya eksekusi terkendala adanya oknum TNI AL yang menjaga. Saat dikonfirmasi, KSAL Laksamana Ade Supandi menuturkan belum menerima laporan. Alhasil Labora yang pernah bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat itu pun masih bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik rekening Rp 1,5 triliun itu didakwa menimbun BBM dan juga terlibat dalam pembalakan liar. Di awal proses hukumnya, Labora dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Labora. Kini para penegak hukum baik jaksa maupun polisi belum berhasil memboyong Labora kembali ke selnya.

Bagaimana sebenarnya proses hukum yang dijalani Labora. Berikut kronologinya yang dirangkum detikcom, Jumat (6/2/2015):

17 Februari 2014

PN Sorong, Papua Barat memvonis Aiptu Labora Sitorus dengan pidana 2 tahun penjara yang kemudian membuat jaksa mengajukan banding

Maret 2014

Labora keluar dari LP Sorong dengan alasan sakit

2 Mei 2014

Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Aiptu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang

17 September 2014

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan Labora. Labora divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

21 Oktober 2014


Jaksa kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di selnya.

1 Februari 2015

Labora diketahui berada di rumahnya di Sorong. Saat hendak ditangkap, Labora berkelit dengan dalih surat bebas yang didapatnya dari Kepala LP Sorong.



(dha/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads