"Ini sebuah pesan kepada Presiden Jokowi bahwa kisruh yang terjadi sudah terlanjur jauh," ucap peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim ketika berbincang, Kamis (5/2/2015) malam.
Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Jika benar seluruh pimpinan KPK jadi tersangka, maka lembaga antikorupsi itu tak bisa beroperasi karena tidak memiliki pucuk pimpinan sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (5/2) kemarin, Deputi Pencegahan Johan Budi yang menjadi satu dari sebagian pegawai KPK siap mengembalikan mandat itu kepada Jokowi. Langkah itu diambil lantaran KPK, tempat mereka bekerja sudah tidak dapat lagi beroperasi. Johan menegaskan langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh.
"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK. Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan," ujar Johan
(dha/mpr)