"Maksimal 150 RUU yang masuk Prolegnas, sementara yang masuk ada 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Baleg DPR dalam menyortir RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Apabila tiga lembaga (DPR, DPD, pemerintah) mengusulkan RUU yang sama, berarti RUU itu dianggap penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada kategori-kategorinya, kita lebih prioritaskan untuk masuk," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Saat ini Baleg sudah merinci 140 RUU yang dianggap memiliki urgensi tinggi. Meski begitu, DPR juga tetap akan meminta pendapat pemerintah tentang RUU mana saja yang perlu didahulukan.
"Tidak akan clash, tinggal didiskusikan saja. Kita semua sudah sepaham bahwa RUU yang masuk Prolegnas ini memang penting, urgent, dan berkualitas," ujar Saan.
Prolegnas 2014-2019 rencananya akan dibahas dalam sidang paripurna pada Senin (9/2) mendatang. Dalam paripurna tersebut, revisi UU Pilkada juga akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
(imk/mpr)










































