Baleg DPR Pangkas Jumlah RUU dari 297 Jadi 150 di Prolegnas 2014-2019

Baleg DPR Pangkas Jumlah RUU dari 297 Jadi 150 di Prolegnas 2014-2019

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 20:42 WIB
Baleg DPR Pangkas Jumlah RUU dari 297 Jadi 150 di Prolegnas 2014-2019
Jakarta - DPR, DPD, dan pemerintah telah mengusulkan total 297 rancangan undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. Namun jumlah RUU itu akan dipangkas karena maksimal hanya 150 RUU yang akan dibahas selama 5 tahun.

"Maksimal 150 RUU yang masuk Prolegnas, sementara yang masuk ada 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Baleg DPR dalam menyortir RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Apabila tiga lembaga (DPR, DPD, pemerintah) mengusulkan RUU yang sama, berarti RUU itu dianggap penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baleg juga mempertimbangkan apakah RUU itu sudah memiliki konsepsi, naskah akademik, daftar inventaris masalah (DIM), serta draft RUU.

"Kalau sudah ada kategori-kategorinya, kita lebih prioritaskan untuk masuk," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Saat ini Baleg sudah merinci 140 RUU yang dianggap memiliki urgensi tinggi. Meski begitu, DPR juga tetap akan meminta pendapat pemerintah tentang RUU mana saja yang perlu didahulukan.

"Tidak akan clash, tinggal didiskusikan saja. Kita semua sudah sepaham bahwa RUU yang masuk Prolegnas ini memang penting, urgent, dan berkualitas," ujar Saan.

Prolegnas 2014-2019 rencananya akan dibahas dalam sidang paripurna pada Senin (9/2) mendatang. Dalam paripurna tersebut, revisi UU Pilkada juga akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

(imk/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini