"Itu hak asasi saya. UU Advokat itu mengatur ya tidak ada keharusan saya harus ke Peradi. Saya memang anggota KAI, dari kantor pengacara Eggi Sudjana," ucap Razman saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).
"Saya berpatokan pada putusan Komisi Yudisial, saya juga mengantongi Surat Edaran MA, saya berani diadu soal ilmu hukum," sambung Razman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dicek ternyata bukan anggota Peradi," ucap Otto menjawab pertanyaan awak media di kantornya di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2).
Namun, Otto tak berburuk sangka dan meminta bukti apabila Razman benar-benar mengaku anggota Peradi. Sebab apabila hal tersebut benar-benar terjadi maka bisa saja dipidanakan.
"Satu-satunya cara adalah kalau ada orang yang dirugikan mengadu ke polisi sebagai pengaduan. Bisa diadukan kalau betul-betul dia mengaku sebagai anggota Peradi. Tolong kasih bukti-buktinya ke kita. Ini saya baru dengar nih," ucap Otto.
(dha/ndr)











































