Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Drajad yang dalam proyek berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) itu juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menganggap Drajad telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan bus TransJakarta. Salah satunya terkait pengawasan pengadaan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Drajad juga dianggap telah terbukti memperkaya orang lain dalam hal ini korporasi. Hal tersebut berdasarkan kesaksian saksi-saksi di persidangan sebelumnya.
(rna/mpr)