PNS Dishub DKI Terdakwa Kasus Mark Up TransJ Dituntut 10 Tahun

PNS Dishub DKI Terdakwa Kasus Mark Up TransJ Dituntut 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 19:01 WIB
Jakarta - Sidang penuntutan kasus dugaan mark-up proyek pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa PNS Dishub DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa, yang sempat ditunda, kembali dilanjutkan hari ini. Jaksa menuntut Drajad dengan 10 tahun penjara.

Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Drajad yang dalam proyek berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) itu juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara. Dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.

Jaksa menganggap Drajad telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan bus TransJakarta. Salah satunya terkait pengawasan pengadaan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Drajad juga dianggap telah terbukti memperkaya orang lain dalam hal ini korporasi. Hal tersebut berdasarkan kesaksian saksi-saksi di persidangan sebelumnya.


(rna/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads