Menurut Perwira Admin dan TU Satpas Daan Mogot, Iptu Efri penangkapan dilakukan Kamis (5/2/2015). Keempat joki yang berhasil ditangkap Rizky di UIN, Jati mahasiswa UIN, Reza mahasiswa Mercu Buana, dan Nur Fadilah lulusan SMK.
"Pelaku ada 4, tiga mahasiswa dan satu wanita lulusan SMK. Mereka menawarkan diri sebagai joki ke beberaa calon penguji SIM yang ingin membuat SIM secara instan melalui SMS dan BBM," terang Efri di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dipanggil dan dicek kartu identitasnya, ternyata berbeda dengan identitas yang mendaftarkan SIM. Lalu, kami periksa dan terungkaplah modus baru dalam pembuatan SIM," terangnya.
Efri menuturkan, dalam aksinya mereka mematok harga untuk membuat SIM C seharga Rp 600 ribu dan SIM A Rp 900 ribu. Lalu mereka hanya meminta fotocopy KTP dan langsung bayar harga yang ditentukan.
"Para pelaku datang ke Satpas mengikuti setiap prosesnya. Jika sudah giliran foto, pemesan SIM yang datang. Mereka mengaku melakukan aksinya mulai November," terang Efri.
Efri mengatakan, temuan praktik calo bermodus joki itu masih didalami. Jeratan pasal pidana bagi keempat pelaku kemungkinan besar termasuk penipuan.
"Terkait jeratan pasal masih kami dalami, apakah ada unsur pidana atau tidak. Nanti kami lihat, kalau memang ada, pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan koordinasi ke kepolisian sektor," papar Efri.
(spt/ndr)