"Uji materi di MA itu kan peraturan kalau surat edaran setahu saya tidak masuk ranah MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2015).
Dalam gugatan tersebut selaku pemberi kuasa adalah ICW yang diwakilkan kepada Ade Iriawan. Ada pun para penerima kuasa adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho, Anggara, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Adi Condro, Bawono, Tama S Langkun, Donal Fariz, Lalola Easter, dan Aradila Caesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi diujikan saja. Bisa. Tapi kan hakim yang berwenang mengadili. Tapi perlu dilihat juga Apakah dy uji materill atau uji pendapat. Tapi MA kan tidak boleh menolak perkara, nanti akan dipertimbangkan, bisa jadi di putsuan itu akan bisa saja tidak dapat diterima atau ditolak atau dikabulkan," ujar Ridwan.
Pernah ada pengajuan Surat Edaran?
"Saya belum pernah dengar. Biasanya permen atau kepmen, perda," jawab Ridwan.
(rvk/asp)