Denny Indrayana Dipolisikan, ICJR: Kalau Disidang Berarti Kebangetan

Denny Indrayana Dipolisikan, ICJR: Kalau Disidang Berarti Kebangetan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 17:08 WIB
Jakarta - Mantan Wanmenkum HAM Denny Indrayana dipolisikan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) lantaran mengkritisi sikap Komjen Budi Gunawan yang layaknya gunakan 'jurus pendekar mabuk'. Pelaporan ini dinilai janggal oleh Institute for Criminal Justice Reformation (ICJR).

"Kalau pakai pasal penghinaan, ini apanya yang menghina? Yang lebih aneh lagi adalah yang melapor justru bukan pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini harusnya Budi Gunawan yang laporkan sendiri," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia pernyataan Denny jelas ditujukan kepada Budi Gunawan. Namun dalam hal ini sifatnya bukanlah penghinaan, melainkan sebuah kritik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang mengadukan saja dari Pekat, bukan orang yang bersangkutan. Secara unsurnya tidak terlenuhi unsur penghinaan. Kalau nantinya sampai disidang berarti sudah kebangetan," tutur Supriyadi.

Denny dilaporkan di Polres Jakarta Barat pada Rabu (4/2) malam. Meski dipolisikan, Denny menegaskan akan tetap membela KPK dan tidak gentar.

(bpn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads